Alur Pelayanan Sertifikasi
Prosedur Pelayanan Sertifikasi Sumber Benih dan Mutu Bibit di UPT Perbenihan Tanaman Hutan Provinsi Riau
1. Sertifikasi Sumber Benih
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | a. Surat permohonan pengajuan sertifikasi sumber benih; b. Data fisik sumber benih minimal memuat keterangan nama jenis, lokasi, luas, jumlah pohon, jarak tanam, nama pemilik, perkiraan produksi benih dan umur pohon/tahun tanam. |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi sumber benih kepada Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan; b. Berkas permohonan masuk ke Subbagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian; c. Staf Seksi Konservasi Sumberdaya Genetik dan Pemuliaan Tanaman (KSDGPT) menerima dan mencatat permohonan; d. Kasi KSDGPT Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; e. Pembuatan draft SPT penilaian sumber benih; f. Kasi KSDGPT Melakukan Verifikasi draft SPT; g. Kepala UPT PTH Melakukan penandatanganan SPT; h. Tim Penilai melakukan penilaian sumber benih; i. Pemohon melakukan pembayaran retribusi; j. Kasi KSDGPT menerima nota dinas hasil penilaian sumber benih; k. Pembuatan draft dokumen sertifikasi; l. Kasi KSDGPT melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi; m. Kasi KSDGPT membuat surat ke BPTH Wilayah I Palembang untuk memohon nomor register sumber benih; n. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi; o. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi; p. Pemohon menerima dokumen sertifikasi. |
| 3 | Waktu Pelayanan | a. Jam Operasional:
|
| 4 | Biaya/Tarif Retribusi | a. Identifikasi Sumber Benih dalam Kawasan Hutan
|
| 5 | Produk Pelayanan | Sertifikat Sumber Benih. |
| 6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Melalui konsultasi langsung; b. Melalui telepon di 0811 7597 686; c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com. |
2. Sertifikasi Mutu Bibit
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | a. Surat Permohonan; b. Fotokopi SK Pengada Pengedar Bibit Terdaftar; c. Catatan pengadaan bibit; d. Keterangan Asal Usul Benih. |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi mutu benih kepada Kepala UPT PTH; b. Berkas permohonan masuk ke Subbagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian; c. Staf Seksi Produksi Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit (PPSBB) Menerima dan mencatat permohonan; d. Kasi PPSBB Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; e. Pembuatan draft SPT pengujian mutu bibit; f. Kasi PPSBB melakukan Verifikasi draft SPT; g. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan SPT; h. Tim Penguji melakukan pengujian mutu bibit; i. Pemohon melakukan pembayaran retribusi; j. Kasi PPSBB menerima nota dinas hasil penilaian mutu bibit; k. Pembuatan draft dokumen sertifikasi mutu bibit; l. Kasi PPSBB melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi; m. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi; n. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi; o. Pemohon menerima dokumen sertifikasi |
| 3 | Waktu Pelayanan | a. Jam Operasional:
|
| 4 | Biaya/Tarif | Rp. 200,- per batang tanaman. |
| 5 | Produk Pelayanan | a. Sertifikat Mutu Bibit; b. Surat Keterangan mutu bibit. |
| 6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Melalui konsultasi langsung; b. Melalui telepon di 0811 7597 686; c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com |