UPT PSBTPH Provinsi Riau

Alur Pelayanan Sertifikasi

Prosedur Pelayanan Sertifikasi Sumber Benih dan Mutu Bibit di UPT Perbenihan Tanaman Hutan Provinsi Riau

1. Sertifikasi Sumber Benih

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratana. Surat permohonan pengajuan sertifikasi sumber benih;
b. Data fisik sumber benih minimal memuat keterangan nama jenis, lokasi, luas, jumlah pohon, jarak tanam, nama pemilik, perkiraan produksi benih dan umur pohon/tahun tanam.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedura. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi sumber benih kepada Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan;
b. Berkas permohonan masuk ke Subbagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian;
c. Staf Seksi Konservasi Sumberdaya Genetik dan Pemuliaan Tanaman (KSDGPT) menerima dan mencatat permohonan;
d. Kasi KSDGPT Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Pembuatan draft SPT penilaian sumber benih;
f. Kasi KSDGPT Melakukan Verifikasi draft SPT;
g. Kepala UPT PTH Melakukan penandatanganan SPT;
h. Tim Penilai melakukan penilaian sumber benih;
i. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
j. Kasi KSDGPT menerima nota dinas hasil penilaian sumber benih;
k. Pembuatan draft dokumen sertifikasi;
l. Kasi KSDGPT melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi;
m. Kasi KSDGPT membuat surat ke BPTH Wilayah I Palembang untuk memohon nomor register sumber benih;
n. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi;
o. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi;
p. Pemohon menerima dokumen sertifikasi.
3Waktu Pelayanana. Jam Operasional:
  • Senin s.d. Kamis pukul 07.00 s.d. 16.00 WIB, istirahat pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB;

  • Jumat pukul 07.00 s.d. 14.00 WIB , istirahat pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
b. Jangka Waktu Penyelesaian: 9 Hari.
4Biaya/Tarif Retribusia. Identifikasi Sumber Benih dalam Kawasan Hutan
  • Tegakan Benih Teridentifikasi Rp.100.000,- per Hektar

  • Tegakan Benih Terseleksi Rp.100.000,- per Hektar

  • Areal Produksi Benih Rp.100.000,- per Hektar

  • Tegakan Benih Provenan Rp.250.000,- per Hektar

  • Tegakan Benih Semai Rp.250.000,- per Hektar

  • Kebun Benih Klon Rp.250.000,- per Hektar

  • Kebun Pangkas Rp.200,- per Pohon
b. Identifikasi Sumber Benih di Luar Kawasan Hutan
  • Tegakan Benih Teridentifikasi Rp.100.000,- per Hektar

  • Tegakan Benih Terseleksi Rp.100.000,- per Hektar

  • Areal Produksi Benih Rp.100.000,- per Hektar

  • Tegakan Benih Provenan Rp.250.000,- per Hektar

  • Tegakan Benih Semai Rp.250.000,- per Hektar

  • Kebun Benih Klon Rp.250.000,- per Hektar

  • Kebun Pangkas Rp.200,- per Pohon
c. Cetak Sertifikat: Rp. 100.000,- per lembar.
5Produk PelayananSertifikat Sumber Benih.
6Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukana. Melalui konsultasi langsung;
b. Melalui telepon di 0811 7597 686;
c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com.

2. Sertifikasi Mutu Bibit

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratana. Surat Permohonan;
b. Fotokopi SK Pengada Pengedar Bibit Terdaftar;
c. Catatan pengadaan bibit;
d. Keterangan Asal Usul Benih.
2Sistem, Mekanisme dan Prosedura. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi mutu benih kepada Kepala UPT PTH;
b. Berkas permohonan masuk ke Subbagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian;
c. Staf Seksi Produksi Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit (PPSBB) Menerima dan mencatat permohonan;
d. Kasi PPSBB Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;
e. Pembuatan draft SPT pengujian mutu bibit;
f. Kasi PPSBB melakukan Verifikasi draft SPT;
g. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan SPT;
h. Tim Penguji melakukan pengujian mutu bibit;
i. Pemohon melakukan pembayaran retribusi;
j. Kasi PPSBB menerima nota dinas hasil penilaian mutu bibit;
k. Pembuatan draft dokumen sertifikasi mutu bibit;
l. Kasi PPSBB melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi;
m. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi;
n. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi;
o. Pemohon menerima dokumen sertifikasi
3Waktu Pelayanana. Jam Operasional:
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

  • Jumat pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB

  • Jangka Waktu Penyelesaian: 9 Hari Kerja

4Biaya/TarifRp. 200,- per batang tanaman.
5Produk Pelayanana. Sertifikat Mutu Bibit;
b. Surat Keterangan mutu bibit.
6Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukana. Melalui konsultasi langsung;
b. Melalui telepon di 0811 7597 686;
c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com

3. Pelayanan Perizinan Pelaku Usaha Pengadaan dan Pengedaran Benih dan Bibit Tanaman Kehutanan dilakukan melalui Online Single Submation (OSS)

Scroll to Top