| NO | KOMPONEN | URAIAN |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan |
|
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon mendaftar atau masuk ke Sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan akun pelaku usaha; b. Pemohon melengkapi data pelaku usaha, baik badan usaha maupun perorangan, sesuai dengan persyaratan yang berlaku; c. Pemohon mengisi data identitas usaha, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB); d. Pemohon memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 02103 – Perbenihan Tanaman Hutan sebagai bidang kegiatan usaha; e. Pemohon melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan pada sistem OSS; f. Sistem OSS melakukan verifikasi administratif terhadap data dan dokumen yang diajukan; g. Apabila data dan dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan; h. Apabila data dan dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan, permohonan diproses sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko; i. Sistem OSS menerbitkan dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku; j. Pemohon menerima dokumen Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. |
| 3 | Waktu Pelayanan | a. Jam Operasional:
|
| 5 | Produk Pelayanan | Perizinan OSS |
| 6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Melalui konsultasi langsung; b. Melalui telepon di 0811 7597 686; c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com |