UPT PSBTPH Provinsi Riau

Perizinan OSS


NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui pendaftaran KBLI 02103;

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);

  • Akta Pendirian Perusahaan dan Pengesahan dari Kementerian Hukum;

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2Sistem, Mekanisme dan Prosedura. Pemohon mendaftar atau masuk ke Sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan akun pelaku usaha;
b. Pemohon melengkapi data pelaku usaha, baik badan usaha maupun perorangan, sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
c. Pemohon mengisi data identitas usaha, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
d. Pemohon memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 02103 – Perbenihan Tanaman Hutan sebagai bidang kegiatan usaha;
e. Pemohon melengkapi data dan dokumen yang dipersyaratkan pada sistem OSS;
f. Sistem OSS melakukan verifikasi administratif terhadap data dan dokumen yang diajukan;
g. Apabila data dan dokumen belum lengkap atau tidak sesuai, permohonan dikembalikan kepada pemohon untuk dilakukan perbaikan;
h. Apabila data dan dokumen telah lengkap dan memenuhi persyaratan, permohonan diproses sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko;
i. Sistem OSS menerbitkan dokumen perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
j. Pemohon menerima dokumen Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS.
3Waktu Pelayanana. Jam Operasional:
  • Senin s.d. Kamis pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

  • Jumat pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB

  • Jangka Waktu Penyelesaian: 9 Hari Kerja

5Produk PelayananPerizinan OSS
6Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukana. Melalui konsultasi langsung;
b. Melalui telepon di 0811 7597 686;
c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com
Scroll to Top