Mutu bibit adalah adalah bibit yang berasal dari benih atau materi yang bermutu genetik unggul, dan memenuhi standar mutu fisik- fisiologi bibit terdiri dari tinggi, diameter batang, kekompakan media, dan jumlah daun. Sertifikasi mutu bibit adalah proses pemberian sertifikat terhadap lot bibit yang dinilai berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan.
Tata cara sertifikasi mutu bibit
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | a. Surat Permohonan; b. Fotokopi SK Pengada Pengedar Bibit Terdaftar; c. Catatan pengadaan bibit; d. Keterangan Asal Usul Benih. |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi mutu benih kepada Kepala UPT PTH; b. Berkas permohonan masuk ke Subbagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian; c. Staf Seksi Produksi Peredaran dan Sertifikasi Benih/Bibit (PPSBB) Menerima dan mencatat permohonan; d. Kasi PPSBB Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; e. Pembuatan draft SPT pengujian mutu bibit; f. Kasi PPSBB melakukan Verifikasi draft SPT; g. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan SPT; h. Tim Penguji melakukan pengujian mutu bibit; i. Pemohon melakukan pembayaran retribusi; j. Kasi PPSBB menerima nota dinas hasil penilaian mutu bibit; k. Pembuatan draft dokumen sertifikasi mutu bibit; l. Kasi PPSBB melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi; m. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi; n. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi; o. Pemohon menerima dokumen sertifikasi |
| 3 | Waktu Pelayanan | a. Jam Operasional:
|
| 4 | Biaya/Tarif | Rp. 200,- per batang tanaman. |
| 5 | Produk Pelayanan | a. Sertifikat Mutu Bibit; b. Surat Keterangan mutu bibit. |
| 6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Melalui konsultasi langsung; b. Melalui telepon di 0811 7597 686; c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com |