Sumber benih adalah suatu tegakan hutan, baik berupa hutan alam maupun hutan tanaman yang ditunjuk atau dibangun khusus untuk dikelola guna memproduksi benih bermutu. Benih yang bermutu tinggi yaitu unggul mutu genetiknya dan mampu beradaptasi dengan kondisi lingkungan tempat tumbuhnya sehingga dapat meningkatkan kualitas tegakan, produksi kayu, memperpendek daur serta tahan terhadap hama dan penyakit.
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | a. Surat permohonan pengajuan sertifikasi sumber benih; b. Data fisik sumber benih minimal memuat keterangan nama jenis, lokasi, luas, jumlah pohon, jarak tanam, nama pemilik, perkiraan produksi benih dan umur pohon/tahun tanam. |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon mengajukan permohonan sertifikasi sumber benih kepada Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan; b. Berkas permohonan masuk ke Subbagian TU untuk proses persetujuan dan pendisposisian; c. Staf Seksi Konservasi Sumberdaya Genetik dan Pemuliaan Tanaman (KSDGPT) menerima dan mencatat permohonan; d. Kasi KSDGPT Melakukan verifikasi dan pendisposisian permohonan jika lengkap diteruskan ke unit pemroses, jika tidak dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; e. Pembuatan draft SPT penilaian sumber benih; f. Kasi KSDGPT Melakukan Verifikasi draft SPT; g. Kepala UPT PTH Melakukan penandatanganan SPT; h. Tim Penilai melakukan penilaian sumber benih; i. Pemohon melakukan pembayaran retribusi; j. Kasi KSDGPT menerima nota dinas hasil penilaian sumber benih; k. Pembuatan draft dokumen sertifikasi; l. Kasi KSDGPT melakukan Verifikasi draft dokumen sertifikasi; m. Kasi KSDGPT membuat surat ke BPTH Wilayah I Palembang untuk memohon nomor register sumber benih; n. Kepala UPT PTH melakukan penandatanganan dokumen sertifikasi; o. Dilakukan pendataan dokumen sertifikasi; p. Pemohon menerima dokumen sertifikasi. |
| 3 | Waktu Pelayanan | a. Jam Operasional:
|
| 4 | Biaya/Tarif Retribusi | a. Identifikasi Sumber Benih dalam Kawasan Hutan
|
| 5 | Produk Pelayanan | Sertifikat Sumber Benih. |
| 6 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Melalui konsultasi langsung; b. Melalui telepon di 0811 7597 686; c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com. |