Sertifikasi Mutu Benih
Sertifikasi mutu benih tanaman hutan merupakan proses pemberian jaminan mutu terhadap benih melalui serangkaian pemeriksaan, pengujian, dan penilaian untuk memastikan bahwa benih memenuhi standar mutu yang dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.3/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2020 tentang Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan, sertifikasi mutu benih bertujuan untuk:
- Menjamin bahwa benih berasal dari sumber benih yang telah ditetapkan atau disertifikasi.
- Menjamin mutu fisik, fisiologis, dan identitas benih sesuai standar yang berlaku.
- Memberikan kepastian kepada pengguna bahwa benih layak digunakan untuk kegiatan persemaian dan pembangunan hutan.
- Mendukung penyediaan benih tanaman hutan yang berkualitas dan memiliki daya kecambah yang baik.
Tata Cara Sertifikasi Mutu Benih
| NO | KOMPONEN | URAIAN |
|---|---|---|
| 1 | Persyaratan | a. Surat Permohonan; b. Fotokopi SK Pengada Pengedar Bibit Terdaftar; c. Catatan pengadaan bibit; d. Keterangan Asal Usul Benih. |
| 2 | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Pemohon mengajukan permohonan Sertifikasi Mutu Benih kepada Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan. b. Kepala UPT Perbenihan Tanaman Hutan memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Produksi, Peredaran, dan Sertifikasi Benih/Bibit (PPSBB) untuk menindaklanjuti permohonan. c. Kepala Seksi PPSBB membentuk Tim Penilai Sertifikasi Mutu Benih untuk melaksanakan proses penilaian. d. Tim Penilai melakukan verifikasi administrasi, penilaian mutu benih, serta rapat tim untuk menyusun dan menetapkan rekomendasi hasil penilaian. e. Pemohon melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. f. Berdasarkan hasil penilaian dan setelah kewajiban retribusi dipenuhi, UPT Perbenihan Tanaman Hutan menerbitkan Sertifikat Mutu Benih kepada pemohon. |
| 3 | Waktu Pelayanan | a. Jam Operasional:
|
| 4 | Produk Pelayanan | Sertifikat Mutu Benih |
| 5 | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | a. Melalui konsultasi langsung; b. Melalui telepon di 0811 7597 686; c. Melalui komunikasi secara elektronik melalui uptpthriau@gmail.com |